Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Urus Dokumen Luar Negeri Tak Perlu Repot Lagi, Sudah Tahu Apostille Belum?

18-10-2022 09:00 By legaladvis-admin01

Dokumen luar negeri seperti paspor, KITAS, maupun VISA mungkin sudah sering didengar oleh Anda apalagi jika sering bepergian ke luar negeri. Jika tujuan ke luar negeri tersebut hanya untuk berlibur mungkin dokumen yang perlu Anda bawa tidak akan terlalu rumit. Namun, apabila Anda ke luar negeri untuk urusan yang cukup lama dan kompleks tentu juga mempersyaratkan beberapa dokumen yang sejatinya hanya berlaku di Indonesia. Bagaimanakah agar dokumen tersebut bisa sah digunakan sebagai syarat untuk melakukan kepentingan ke luar negeri?

Apa itu Apostille?

Apostille digunakan untuk melakukan pengesahan atas suatu dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga suatu negara agar bisa dipergunakan secara sah di negara lain. Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tahun 2021 dan diberlakukan secara resmi pada Bulan Juni 2022 lalu yang tentunya dapat memberikan kesederhanaan dan kemudahan proses legalisasi suatu dokumen publik. Hingga saat ini terdapat lebih dari 100 negara yang telah mengakui sertifikat apostille. 

Apa Saja Kegunaan Apostille?

Sebelum Indonesia bergabung dalam konvensi apostille, umumnya dokumen publik untuk dipergunakan di luar negeri memerlukan beberapa tahapan yaitu pengesahan dokumen oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang dituju. Proses tersebut saat ini masih berlaku jika Anda akan menuju ke negera yang tidak mengakui konvensi apostille. Lantas apa saja kegunaan apostille jika negara tujuan Anda mengakui konvensi tersebut? 

apostille
Sumber : Unsplash

Melanjutkan Pendidikan hingga Beasiswa Ke Luar Negeri

Umumnya bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri tentu sekolah atau universitas di negara tujuan Anda akan mempersyaratkan beberapa dokumen yang salah satunya adalah ijazah pendidikan terakhir yang pernah Anda tempuh. Ijazah yang dikeluarkan oleh suatu negara belum tentu bisa dikatakan sah jika digunakan untuk ke luar negeri sehingga memerlukan legalisasi lebih lanjut dari lembaga negara yang berwenang. Namun, Sejak disahkannya apostille Anda tidak perlu lagi untuk mengurus ke beberapa lembaga tersebut. 

Menikah di Luar Negeri

Selayaknya pasangan yang ingin menikah, tentunya akan memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti salah satunya adalah akta kelahiran tiap pasangan. Hal tersebut tidak akan masalah jika pernikahan dilangsungkan di dalam negeri, tapi jika dilakukan di luar negeri maka akta kelahiran Anda tidak bisa digunakan begitu saja dan memerlukan legalisasi lebih lanjut agar bisa dipergunakan sebagai syarat pernikahan. Namun, jika negara tujuan Anda telah bergabung dalam konvensi apostille, maka proses legalisasi dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus ke kedubes negara tujuan. 

apostille
Sumber : Unsplash
apostille
Sumber : Pixabay

Pengurusan VISA dan Stay Permit

Jika Anda hendak pergi berlibur ke negara tujuan yang tidak memberikan kebijakan bebas VISA, tentu Anda perlu mengurus VISA nya terlebih dahulu. VISA bisa diibaratkan sebagai ‘tiket’ untuk bisa memasuki suatu negara. Maka, tidak mengherankan apabila dalam pengurusannya akan membutuhkan beberapa dokumen publik yang juga memerlukan legalisasi dari lembaga negara asal yang berwenang. Hal itu tidak akan masalah jika negara tujuan yang ingin Anda datangi mengakui penggunaan sertifikat apostille. 

Dokumen Bisnis Lainnya

Bagi Anda seorang pebisnis yang sering bepergian ke luar negeri untuk mengurus beberapa keperluan perusahaan akan dihadapkan dengan otoritas negara asing yang mempertanyakan kelengkapan dokumen dan legalitas dari perusahaan yang Anda miliki. Adanya pengesahan dengan menggunakan apostille tentu akan memberikan kemudahan tersendiri bagi Anda untuk memenuhi aturan dan kebijakan dari otoritas negara asing tersebut. 

Sumber : Pixabay

Apostille bisa menjadi angin segar bagi Anda yang ingin melakukan berbagai urusan ke luar negeri seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, perlu Anda ketahui di antara lebih dari 100 negara tersebut, masih terdapat beberapa negara yang belum bergabung dalam konvensi apostille, sehingga Anda sangat disarankan untuk menghubungi ahli atau konsultan hukum untuk mendapatkan informasi terkait sah atau tidaknya sertifikat apostille jika digunakan di negara tujuan yang akan Anda datangi. 

Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait legalisasi dokumen luar negeri Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan legalisasi dokumen luar negeri Anda. 

Hubungi Kami