Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

PELAKU USAHA WAJIB TAHU UNSUR UNSUR DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) !!

29-12-2020 16:49 By legaladvis-admin01

Mengenai Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan1 persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat untuk dapat mendiirikan suatu PT di Indonesia, para pelaku usaha harus memperhatikan 4 (empat) unsur yang antara lain :

1.  Mempunyai status badan hukum;

2.  Didirikan berdasarkan perjanjian;

3.  Modal dasar terbagi atas saham;

4.  Memenuhi pesyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

 

Pengetian diatas dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa dalam suatu Perseroan Terbatas selalu terdapat unsur-unsur sebagai berikut :

 

A.  Mempunyai status badan hukum

Suatu perseroan dapat dikatakan memiliki status badan hukum jikan mempunyai unsur-unsur, antara lain2:

1.  Adanya harta kekayaan yang terpisah;

2.  Mempunyai tujuan tertentu;

3.  Mempunyai kepentingan sendiri;

4.  Adanya organisasi yang teratur.

 

Di Indonesia, pengaturan mengenai status badan hukum Perseroan tercantum dalam pasal 7 ayat (4) UU PT yang menyebutkan bahwa suatu PT memperoleh status badan hukum pada saat tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai pengesahan badan hukum.

 

Selama status perseroan terbatas sebagai badan hukum belum diperoleh, Perseroan Terbatas yang bersangkutan tidak berbeda dengan firma, persekutuan komanditer, atau persekutuan perdata3.  Oleh karena itu dalam UU PT diatur mengenai cara memperoleh status badan hukum perseroan Terbatas. Hal tersebut untuk membedakan perseroan terbatas dengan persekutuan perdata lainnya.

 

B.  Didirikan berdasarkan perjanjian

Dasar dari suatu Perseroan Terbatas adalah didirikan berdasarkan perjanjian, maka di dalam Perseroan Terbatas ada pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Dalam arti terdapat lebih dari satu orang atau sekurang-kurangnya dua orang atau dua pihak yang terlibat dalam pendirian suatu Perseroan Terbatas4. Apabila seseorang ingin melakukan perjanjian maka harus lebih dari 2 (dua) karena tidak mungkin jika suatu pernjanjian dilakukan hanya seorang diri tanpa ada orang lain. Suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPER.

 

C.  Modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PT yang menyebutkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, karenanya dalam mengelola suatu perseroan diperlukan adanya modal, yang disebut sebagai modal dasar perseroan atau authorized capital. Modal Perseroan dibedakan antara modal dadsar, modal ditempatkan atau modal dikeluarkan, dan modal disetor. Modal ini terbagi atas saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

 

D.  Memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang

Jika merujuk pada UU PT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diikuti dalam proses pendirian suatu Perseroan Terbatas, anatara lain5:

      1. Sebagi bentuk perjanjian, PT harus didirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) oramh.
      2. Dibuat dengan bahasa Indonesia, bukan dalam bahasa lainnya. UU PT pun mengatur hal ini dalam pasal 7 ayat (1). Jika ingin dibuatkan bahasa lainnya sah saja, tetapi bukan menjadi dasar untuk dapat diajukan dalam rangka pengesahan akta pendirian tersebut.
      3. Dibuat dengan akta notaris, yang berarti bahwa perjanjian pendirian PT tersebut tidak dapat dibuat dibawah tangan, tetapi harus dibuat oleh pejabat umum yang ditunjuk, yaitu notaris6.
      4. Mencantumkan perkataan PT, dalam hal ini jika PT telah melakukan penawaran umum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Disahkan oleh Kemenkumham melalui surat keputusannya7.
      6. Didaftarkan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, termasuk semua perubahannya. Hal ini diatur dalam pasal 29 UU PT. Adapun tujuan dari pendaftaram perusahaan iini adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan yang tercantum di dalam perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
      7. Diumumkan dalam berita negara republik Indonesia, termasuk semua perubahannya8.


  1. ​Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  2. ​R Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cet II, Hlm.45.
  3. ​Rachmadi Usman, DImensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Cet I, Hlm 154.
  4. ​I Gusti Rai Widjaya (a), Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Usaha), Jakarta, Hlm 134.
  5. ​Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja (a), Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, (Jakarta : Raja Grafinfo, 1999), Hlm 20.
  6. ​Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  7. ​Ibid, Pasal 7 ayat (4)
  8. ​Ibid, Pasal 30
Get Started Now